Selasa, 06 Desember 2011

BAHASA INDONESIA

KESEPAKATAN DPR MEWAJIBKAN BAHASA INDONESIA  BAGI EKSPARIAT (PEKERJA ASING)



Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi.
            Secara resmi bahasa Melayu diangkat sebagai bahasa Indonesia tercatat dalam teks Sumpah Pemuda sebagai hasil Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Pada butir ketiga dalam teks sumpah pemuda mereka memilih kata “menjunjung”, yaitu menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, hal ini berbeda dari dua butir sebelumnya yang menggunakan kata “mengaku”.
Suatu kebanggaan bagi bangsa kita yang memiliki bahasa persatuan sendiri dan tetap bertahan hingga sekarang di tengah arus globalisasi yang mana kebanyakan orang lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada bahasa sendiri yaitu bahasa Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan demi mempertahankan eksistensi bahasa Indonesia, salah satunya yaitu dengan mewajibkan para pekerja asing untuk dapat berbahasa Indonesia, hal ini untuk mendekatkan mereka kepada para pekerja lokal.



A.    Pengaplikasian Kebijakan Berbahasa Indonesia Bagi Ekspariat

Seperti yang telah dilansir okezone.com, pada salah satu artikelnya yang berjudul “DPR Setuju Wajib Bahasa Indonesia Bagi Ekspariat” dalam artikelnya menerangkan bahwa Anggota Komisi IX DPR mendukung wacana mengenai keharusan orang asing di Indonesia untuk mampu berbahasa Indonesia.
Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Bahasa Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional Mustakim, mengatakan, setiap orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu mereka mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional.
Kebijakan tersebut jika mampu terlaksana dengan baik, tentu akan berdampak positif bagi bangsa kita, orang asing akan lebih mengenali bahasa dan bangsa kita, sehingga Indonesia menjadi Negara yang mampu dikenali oleh seluruh penjuru negeri, karena selama ini masih ada beberapa orang hanya mengenali Indonesia sebagai nama Negara, tanpa mengetahui bagaimana kehidupan yang begitu unik dan menarik di dalamnya.
 Sejauh ini, pengaplikasian kebijakan berbahasa Indonesia bagi ekspariat (pekerja asing) belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena selama ini masih terdapat beberapa pekerja asing yang kurang lancar berbahasa indonesia, bahkan tidak menguasai bahasa Indonesia. Semua memang butuh proses, bagaimana si pelaku/aktor dapat menyesuaikan perannya di lapangan dalam hal ini adalah dunia usaha di Indonesia.
 
B.     Bahasa Indonesia dan Jiwa Nasionalisme Bangsa

Seperti yang telah disebutkan di atas, mengenai wajib bahasa Indonesia bagi pekerja asing, hal tersebut sebenarnya sesuatu yang baik untuk diterapkan di Negara kita, bangsa asing akan jauh mengenal kita, dan akan semakin dekat dengan kita selaku bangsa asli Indonesia.  
Indonesia merupakan bangsa yang besar dan multikultur, bangsa yang kaya akan perbedaan suku bangsa, ras, dan agama. Banyak bangsa lain yang mengakui kehebatan Indonesia, yang dapat bersatu, meski perbedaan begitu banyak. Hal ini menyadarkan kita akan pentingnya suatu bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia. Dengan bahasa Indonesia kita mampu berkomunikasi dengan siapapun.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk kelompok manusia. Jadi untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, Negara membutuhkan identitas bersama yaitu salah satunya adalah bahasa Indonesia. Sehingga dengan kata lain berarti jika kita sebagai bangsa Indonesia mampu mempertahankan bahasa Indonesia sehingga terjaga eksistensinya, maka jiwa nasionalisme bangsa dapat diakui kehebatannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar